Telebe News

www.Telebe.wordpress.com

BERDIRI NYA TPN-OPM Tahun 1973 di Papua

BERDIRINYA
TENTARA PEMBEBASAN
NASIONAL PAPUA BARAT
(TPNPB)

TAHUN 1973

Berdasarkan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Sementara Negara Republik Papua Barat pada tanggal 1 Juli 1971, yang terdiri dari VIII.Bab dan 129 Pasal, Maka pada Bab.V Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan pada Pasal 105, Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembentukan Angkatan Perang Republik West Papua akan terdiri dari militer sukarela dan militer wajib ditetapkan dengan Undang-Undang, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Angkatan Perang Republik West Papua adalah Army, Navy dan Air Force.

Berdasarkan Pasal 105 maka pada tanggal 26 Maret 1973 telah dibentuk Tentara Pembebasan Nasional yang disingkat TPN, yang terdiri dari Panglima Tinggi, Panglima Daerah dan Staf serta prajurit yang sampai hari ini masih bertahan di markas daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Bab.VIII, Tentang Peraturan, Peralihan, Perobahan, Tambahan dan Penutup, maka pada Pasal 121 yang menyatakan, “Sebagai akibat dari pada Proklamasi 1 Juli 1971, maka Pemerintah dengan mendahului Undang-undang yang dimaksud dalam artikel 106 segera membentuk satu Tentara untuk Pembebasan negara dengan keputusan President”.
Berdasarkan Bab.VIII, Pasal 123 Tentang Perobahan, maka pada Pasal 123 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Untuk perobahan Konstitusi ini harus dengan jelas, menunjuk huruf, ayat, artikel, paragraph atau bagian yang hendak dirobah atau ditambah serta memberitahukan alasan-alasan perobahan secara tertulis, dan pada Ayat2 yang menyatakan bahwa “Perobahan rancangan, Perobahan Konstitusi yang diajukan kepada senaat senantiasa diperlukan 2/3 jumlah anggota senaat yang hadir.

Berdasarkan Pasal 129 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Konstitusi ini mulai berlaku pada “Hari Proklamasi” Tanggal 1 Juli 1971”, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa “jika dan sejauh sebelum saat yang tersebut dalam ajat (1) sudah dilakukan tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik West Papua maka ketentuan-ketentuan ini berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

Dari penjelasan diatas terbukti bahwa meskipun Badan Organisasi OPM, (Sayap Militernya) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, telah dibentuk, pada tanggal 26 Maret 1973, namun realita komando Militer TPN Papua Barat di seluruh Tanah Papua sangat berbeda jauh.

Setelah Munculnya Tentara Baru Tahun 2006, yang disebut namanya (TRWP), Maka Perbedaan yang dimaksudkan disini adalah terlalu banyak orang yang mengaku diri sebagai Panglima Tinggi, dan pemimpin komando militer daerah setempat, tidak adanya kesamaan hirarki antara komando Militer TPN Papua Barat di seluruh wilayah Tanah Papua, ada banyak sebutan panglima daerah sebagai panglima tinggi dan panglima tertinggi, ketidak samaan pangkat, jabatan panglima daerah ada yang jenderal, letnan jenderal, mayor jenderal, dan brigadir jenderal, tidak ada kesamaan dalam format administrasi surat-surat organisasi Militer TPN Papua Barat, dan tidak adanya kesamaan dalam system penomoran nomor Registrasi baik pemimpin maupun anggota TPN Papua Barat, Di seluruh wilayah West Papua.
Sekian Trimakasih
Viva : T P N. P B
1 9 7 3
ONE PEOPLE ONE SOUL

Comments are closed.